Berita Populer Nasional Syarat Gelar Resepsi saat PPKM hingga Aturan Baru Naik Pesawat

WARTA KOTA/NUR ICHSAN

AYO PATUHI PROTOKOL KESEHATAN - 3 orang wanita cantik berseragam Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ikut menyemarakkan gelaran operasi yustisi pencegahan Covid-19, di Jalan Daan Mogot, Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020). Lewat poster yang mereka bawa, para wanita cantik ini mengajak masyarakat khususnya para pengguna jalan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut tiga Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin, Kamis (7/10/2021).

Syarat menggelar resepsi pernikahan PPKM level 3, 2, dan 1 menjadi salah satu Berita Populer Nasional di TribunPalu.com kemarin.

Selain itu ada juga Berita Populer Nasional lainnya mengenai aturan terbaru naik pesawat.

1. Syarat Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM

Berikut syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021:

PPKM Level 3

1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan;

2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan;

3. Resepsi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

Related Posts

0 Response to "Berita Populer Nasional Syarat Gelar Resepsi saat PPKM hingga Aturan Baru Naik Pesawat"

Post a Comment