Novel Baswedan Cs Dipecat KPK Tinggal 2 Opsi Ini yang Tersisa

VIVA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah memberhentikan secara hormat 56 pegawainya yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberhentian alias pemecatan itu akan berlaku pada 30 September 2021.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto menilai saat ini hanya tersisa dua argumen untuk membela nasib Novel Baswedan dan kawan-kawan. Kedua hal itu yakni uji materi keterbukaan informasi publik KPK, dan menanti sikap final Presiden Jokowi menyangkut nasib pegawai non-aktif.

Sigit menyampaikan dalam polemik ini, Ombudsman RI dan Komnas HAM melaporkan adanya malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam TWK. Meskipun, temuan dua lembaga juga akhirnya dipatahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, bagi dia, laporan temuan dari dua lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK dengan asesmen TWK yang dianggap tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil. Menurut dia, kini publik termasuk Novel menanti sikap Presiden Jokowi. 

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 15 September 2021.

Nah, untuk keterbukaan informasi publik, sebenarnya tiga pegawai KPK yang gagal lolos TWK sudah menempuh gugatan Komisi Informasi Pusat (KIP). Tiga pegawai itu adalah Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah dan Iguh Sipurba.

Related Posts

0 Response to "Novel Baswedan Cs Dipecat KPK Tinggal 2 Opsi Ini yang Tersisa"

Post a Comment