Alat Tukang Kayu Hasil Curian Belum Sempat Terjual Sudah Tertangkap - Satu Jadi DPO Polres Kebumen

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.

Mungkin peribahasa ini tepat untuk menggambarkan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, PN (52) warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan secara rapi. 

Baca juga: Ketua Geng Motor di Kebumen Ditangkap Polisi, Ada Sabu 4,86 Gram di Rumahnya

Baca juga: Boy Tak Sadar Aksinya Diketahui Warga, Anak Punk Curi Motor Karyawan Warung Mie Ayam di Kebumen

Baca juga: Kakek Ini Dapat Rejeki Saat Diusir Polisi, Masuk Kantor Polres Kebumen Hendak Jualan Kemoceng

Baca juga: Warga Dibuat Bingung Status Jalan di Desa Karangduwur Kebumen, Swadaya Perbaiki yang Berlubang

Tersangka, diduga mencuri di bengkel kayu milik korban SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen pada Rabu (24/2/2021) sekira pukul 03.00. 

Dijelaskan Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, dari kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp 20 juta.

Dimana setelah alat pertukangan berupa tiga mesin pasah listrik, dan satu mesin gergaji listrik digondol tersangka. 

"Barang bukti ini, kami dapatkan dari tersangka PN," jelas Kompol Edi Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, Senin (1/11/2021).

Tersangka ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Prembun pada Kamis (14/10/2021), sekira pukul 20.00 di rumahnya. 

Menurut Kompol Edi Wibowo, dalam melancarkan aksinya, tersangka bersama satu teman lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penuturan Kompol Edi, tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat aksi pencurian. 

Related Posts

0 Response to "Alat Tukang Kayu Hasil Curian Belum Sempat Terjual Sudah Tertangkap - Satu Jadi DPO Polres Kebumen"

Post a Comment