Judi Sabun Ayam Dua Warga Luyo Polman Terancam 10 Tahun Penjara
TRIBUN - SULBAR. COM, POLMAN - Dua warga Dusun Sanja, Desa Sambali Wali, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap Polisi, karena terlibat dalam judi sabung ayam.
Kedua warga masing masing berinisial LM (52) dan RJ (32).
Penangkapan kedua pelaku disampaikan Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Tempat Judi Kupon Putih di Polewali, 2 Warga Ditangkap
Baca juga: Bongkar Judi Online, Polres Polman Tangkap 3 Pelaku
Menurut perwira dua bunga itu, dua pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti judi sabung ayam.
Barang bukti ditemukan petugas yakni satu ekor ayam jantan warna bulu merah, hitam dalam kondisi mati dengan luka robek pada leher.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp.1.320.000 diduga hasil judi sabung ayam.
Kedua pelaku ditangkap beberapa waktu lalu.
Penangkapan diawali dengan adanya laporan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan judi sabung ayam.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman, IPDA Syahrul bersama anggota Resmob.
Adapun kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Polman.
Pelaku disangka dengan pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana.
Sesuai pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (San)
0 Response to "Judi Sabun Ayam Dua Warga Luyo Polman Terancam 10 Tahun Penjara"
Post a Comment