Diduga Pakai Trawl Nelayan Lamongan Dituntut 2 Tahun Pembela Ia Ditangkap saat Perbaiki Kapal

SURYA.CO.ID, GRESIK - Persidangan dengan perkara pelanggaran pelarangan jaring jenis trawl yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, masih memicu perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan pembela hukum terdakwa Ifan Suparno (32).
Itu karena Ifan, nelayan asal Dusun Sidokumpul, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran Lamongan didakwa menggunakan jaring trawl yang dilarang undang-undang. Sehingga dalam sidang, Kamis (28/10/2021), JPU Argha Bramantyo menuntutnya penjara 2 tahun, denda Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (28/10/2021).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang â€" Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Terdakwa terbukti memakai jaring trawl saat menangkap ikan di perairan Gresik," kata JPU.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Wiwin Arodawanti dengan anggota hakim Eddy dan Bagus. Sidang yang digelar secara virtual di ruang sidang Tirta tersebut juga disampaikan pembelaan terdakwa, melalui penasehat hukumnya, Fasichatus Sakdiyah.
Sakdiyah bereaksi atas tuntutan JPU yang menurutnya tidak sesuai fakta. "Jaksa dinilai salah memberi tuntutan 2 tahun penjara. Sebab terdakwa didakwa menangkap ikan dengan merusak sumber daya ikan. Dakwaan terhadap terdakwa tidak benar," jelas Sakdiyah.
Lebih lanjut Sakdiyah menambahkan, terdakwa tidak sedang melakukan menangkap ikan saat ditangkap Satpolair Polres Gresik, pada Juni 2021 lalu.
"Saat itu, terdakwa baru akan memulai penangkapan pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 pukul 10.00 WIB dengan menebarkan jaring cantrang. Dan ketika ditangkap, terdakwa bersama 8 anak buah kapal sedang memperbaiki kapalnya," imbuhnya.
Sedangkan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa ikan yang sudah membusuk. "Ini membuktikan, hasil tangkapan terdakwa bukan di wilayah Bawean sebagaimana tuntutan JPU," imbuhnya.
Tetapi atas kejadian tersebut, Ifan mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman. "Terdakwa juga menyatakan bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Ifan diketahui ditangkap di perairan Sangkapura, Pulau Bawean Gresik pada Juni 2021 lalu. Ia ditangkap jajaran Satpolair Polres Gresik atas dugaan menangkap ikan menggunakan jaring trawl. ****
0 Response to "Diduga Pakai Trawl Nelayan Lamongan Dituntut 2 Tahun Pembela Ia Ditangkap saat Perbaiki Kapal"
Post a Comment