Jaksa Eksekusi Putusan MA soal 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya

VIVA â€" Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap enam orang terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka kini langsung dijebloskan ke rumah tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, jaksa eksekutor telah mengeksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana. Pertama, Heru Hidayat dieksekusi ke rumah tahanan Cipinang.
“Terpidana Hary Prasetyo dieksekusi di rumah tahanan negara Salemba,†kata Leonard di Kejaksaan Agung, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca juga: Viral Kisah Haru Driver Ojol Kerja Keras Belikan Anak Laptop
Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Cipinang. Selanjutnya, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dieksekusi ke rumah tahanan cipinang.
“Hendrisman Rahim telah dieksekusi di rumah tahanan Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK. Jaksa eksekutor segera menuntaskan eksekusi pidana denda, barang bukti, biaya perkara masing-masing terpidana sesuai putusan perkara a quo,†ujarnya.
0 Response to "Jaksa Eksekusi Putusan MA soal 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya"
Post a Comment