Apakah Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid Benarkah Ada Surat Edaran Kemenkes Vaksin Ibu Hamil

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini, ibu hamil boleh medapatkan vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan diterbitkannya surat edaran Kemenkes untuk mengizinkan ibu hamil menerima suntikan vaksin Covid-19.

Kebijakan tertuang dalam surat bernomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Benar," kata dr Nadia saat dikonfirmasi, Senin 2 Agustus 2021.

Keputusan dilatarbelakangi setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat (severe case).

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," seperti dikutip dari surat edaran tertanggal 2 Agustus 2021.

• Amerika Serikat Kirim Tambahan 3,5 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Moderna ke Indonesia melalui COVAX

Ilustrasi vaksin Ilustrasi vaksin. (https://www.idxchannel.com/)

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil dapat dimulai pada tanggal 2 Agustus 2021 dengan vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

0 Response to "Apakah Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid Benarkah Ada Surat Edaran Kemenkes Vaksin Ibu Hamil"

Post a Comment