5 Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap Pelaku Ngaku Dapat dari Dukun Pengganda Uang

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Lima pelaku sindikat pengedar uang palsu ditangkap Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kelima orang tersangka itu yakni AG (48), AR (23), DR (62), EH (63) dan SD (54) alias mbah Jambrong atau yang mengaku dukun pengganda uang.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penangkapan berawal dari dua tersangka berinisial AG dan AR yang membelanjakan uang palsu di sebuah warung sembako di Desa Mampir dan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.
Uang Palsu untuk Belanja Rokok
"Jadi ini laporan dari masyarakat yang resah karena peredaran uang palsu di masa pandemi ini, dari situ akhirnya kita lakukan pengembangan dan 5 tersangka berhasil ditangkap," kata Harun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
"Pada Rabu (11/08/2021) AG dan AR ditangkap setelah berbelanja rokok di warung Sembako di dua desa tersebut," sambung Harun.
Baca juga: Jualan Ubi, Nenek Sumarni Ditipu Pembeli Uang Palsu Rp 100 Ribu, Sempat Kejar Pelaku ke Luar Pasar
Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tiga orang lainnya juga ikut ditangkap berinisial DR, ED, dan SD alias mbah Jambrong.
Mereka ditangkap dengan barang bukti Rp1,5 miliar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Dapat Uang Palsu dari "Dukun" Pengganda Uang
Harun menyebut, uang palsu pecahan Rp 100.000 itu digunakan untuk membeli rokok oleh AG dan AR hingga berujung laporan dari warga.
0 Response to "5 Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap Pelaku Ngaku Dapat dari Dukun Pengganda Uang"
Post a Comment