2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua polisi tersangka kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek akan segera disidang setelah dilakukannya tahap II. Namun, hingga saat ini keduanya tidak dilakukan penahanan.
"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leoanrd Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Segera Disidang di PN Jaktim
Dia mengatakan, penuntut umum beranggapan bahwa tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. Misalnya, kata dia, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.
Kemudian, penuntut umum juga mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. "Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap Leonard.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, Primair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bareskrim Target Pelimpahan Tahap I Berkas Kasus Penembakan Laskar FPI Sebelum Lebaran
Dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(Ari)
0 Response to "2 Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan"
Post a Comment